Kitab Al-Wajiz (Bab Pernikahan)
Kajian Kitab Al-Wajiz Fii Fiqhi As-sunnati Wa Al-Kitab Al-‘Aziz
Karya DR. Abdul Azhim Al-Badawy
Oleh : Ustadz
Muzakir M. Usman, S.Pd.I
Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillah wasshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, Amm ba’du :
Perempuan-Perempuan yang Haram Dinikahi pada Waktu-Waktu
Tertentu
1.
Mengumpulkan dua saudara perempuan;
tidak boleh menikahi dua orang perempuan bersaudara. Hal tersebut diharamkan
oleh Allah subhana wata’ala kecuali salah satu dari keduanya telah meninggal
maka boleh menikahi saudarinya yang lain. Bila terlanjur menikahi dua perempuan
bersaudara maka salah satunya harus diceraikan. Hal ini berdasarkan firman
Allah subhana wata’ala dalam surat An-nisa Ayat 23 :
وَأَن
تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ
غَفُورًا رَّحِيمًا
dan diharamkan
menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang
telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
2.
Mengumpulkan antara seorang perempuan
dari bibi Ayahnya atau Ibunya; berdasarkan hadits dari Abu Hurairah bahwasanya nabi
shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Tidak boleh mengumpulkan (dalam perkawinan) antara perempuan dan
bibi dari Ayahnya dan Ibunya”
3.
Istri orang lain dan dalam masa iddah
( tiga sampai empat bulan) berdasarkan firman Allah subhana wata’ala dalam surat
An-nisa ayat 24 :
وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا
مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali
budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya
atas kamu
Yaitu diharamkan bagi kalian
perempuan-perempuan yang telah menikah kecuali suami laki-laki yang
mentalak (dia yang belum sampai pada talak tiga) lalu suaminya rujuk dan kembali
menikah lagi dengan istrinya dan dibolehkan bagi seorang laki-laki menikahi
perempuan tawanan perang yang telah dijadikan budak walaupun telah menikah
berdasarkan hadits dari Abu Sa’id bahwasanya rasulullah shallalahu ‘alaihi
wasallam tatkala mengutus sekelompok pasukan tentara ke Authas, lalu pasukan
tersebut bertemu musuh dan merek berperang, lalu mereka menang dan mendapatkan
budak-budak perempuan, maka sahabat Nabi enggan menikahi budak-budak tersebut
karena telah menikah dengan suami-suaminya dari kalangan orang-orang musyrik
karena hal tersebut makan turunlah firman Allah subhana wata’ala dalam surat An-nisa
ayat 24 :
وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا
مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali
budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya
atas kamu
Yaitu : bagi mereka budak-budak perempuan itu halal bagi kalian
sampai selesai masa iddahnya.
4. Perempuan yang ditalak tiga kali;
tidak halal bagi seorang laki-laki menikahi perempuan yang sudah ditalak tiga
kali oleh suaminya sampai perempuan tersebut menikah dengan laki-laki yang lain dengan niat tidak ada tujuan agar dapat menikah dengan suaminya yang pertama. Hal ini
berdasarkan firman Allah subhana wata’ala :
“Dan apabila suaminya telah mentalaknya maka tidak halal lagi bagi
suaminya setelah itu sampai perempuan itu menikah lagi dengan laki-laki lain,
apabila laki-laki itu menceraikannya maka tidak mengapa atas keduanya kembali
menikah lagi jika mereka menyangka dapat menegakkan hukum-hukum Allah”
Allah subhana wata’ala menjadikan cerai itu berada pada lisan seorang suami karena seorang suami adalah seorang yang mampu menahan lisannya dari bermudah-mudahan dalam mengucapkan kata talak atau cerai atau yang semakna dengan itu.
5. Menikahi perempuan pezina (pelacur ) : tidak
dihalalkan bagi seorang laki-laki yang beriman menikahi perempuan pezina, dan tidak
dihalalkan perempuan beriman dinikahi laki-laki pezina kecuali keduanya mau
bertobat kepada Allah subhana wata’ala, berdasarkan firman Allah subhana wata’ala
dalam surat An-nur Ayat 3 :
ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ
مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ
وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang
berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini
melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian
itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.
Beberapa
Pernikahan yang Tidak Sah
1.
Nikah As-syighar (Pernikahan tukar
guling)
Seorang laki-laki A yang melakukan kesepakatan dengan seorang laki-laki B agar si laki-laki A dapat menikahi adik dari si laki-laki B atau perempuan di bawah perwaliannya, begitu juga sebaliknya baik itu ada mahar maupun tidak ada mahar maka pernikahannya dianggap tidak sah. Dan dikatakan pernikahannya sah apabila keduanya tidak melakukan kesepakatan seperti di atas.
2.
Nikah Muhallil
Seorang perempuan yang diceraikan suaminya menikah dengan tujuan
agar dapat menikahi suaminya yang pertama
3.
Nikah Mut’ah
Kawin kontrak yang dilakukan satu hari, satu bulan, satu tahun ada maharnya ataupun tidak ada maka pernikahannya tidak sah. Pernah terjadi di zaman nabi kemudian nabi menghapusnya. Pada zaman sekarang nikah mut'ah banyak dilakukan oleh orang-orang syi'ah.
Catatan :
Nikah Misyar
Bagi seorang musafir berniat menikahi perempuan di suatu tempat
dengan niat akan menceraikannya dalam waktu tertentu atau disebutkan atau tidak
disebutkan lamanya akan diceraikan. Maka dalam hal ini para ulama berbeda
pendapat dan pendapat yang paling kuat adalah boleh dan sah selama dia tidak
membahasakannya dan itu tergantung dari takdir Allah subhana wata’ala. Karena ada
seorang yang berniat untuk menceraikan tapi bisa jadi ia tidak menceraikannya
atau seorang yang berniat tidak menceraikannya tapi bisa jadi ia menceraikannya.
Wallahu 'Alam bisshowab. Washallahu ‘ala nabiyiina Muhammadin wa’ala alihi wasahbihi
wasallam

Komentar
Posting Komentar